jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, jaksa juga meminta Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 80 hari. "Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa di ruang sidang.
Hendi tidak dibebani hukuman uang pengganti karena jaksa memperhitungkan setoran uang senilai 500 ribu dolar Singapura yang telah ia setorkan ke rekening penampungan KPK.
Dalam tuntutannya, jaksa memberatkan bahwa terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil tindak pidana, dan tidak berterus terang atas perbuatannya. Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa menyatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Hendi terbukti dalam persidangan. Mantan dirut BUMN itu dinilai terbukti memperkaya diri dan orang lain dari transaksi jual beli gas yang melanggar hukum. Perbuatannya dinyatakan memenuhi Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam perkara yang sama, jaksa KPK juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun penjara.
Hendi Prio Santoso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar. Kerugian itu diakibatkan adanya pihak-pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group, termasuk terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura. Perbuatan Hendi disebut dilakukan bersama-sama dengan Arso.
Perolehan dana dari PGN diduga bertujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman. Dana diberikan dalam bentuk pembayaran di muka oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual beli gas, yang sejatinya telah dilarang pemerintah untuk mendukung rencana akuisisi. Pemberian pembayaran di muka maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PGN tahun 2017 dan 2018 serta tanpa uji tuntas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?











































