Mahkamah PPP Batalkan Muswilub di Empat Wilayah

4 hours ago 9

Mahkamah PPP Batalkan Muswilub di Empat Wilayah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Muncul dinamika internal menjelang pelaksanaan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke-10 pada September 2025 mendatang. Foto: dok PPP

jpnn.com, JAKARTA - Muncul dinamika internal menjelang pelaksanaan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke-10 pada September 2025 mendatang. 

Misalnya saja, dinamika yang dilakukan oleh langkah Plt Ketua Umum PPP, Mardiono yang menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di empa Wilayah yakni Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan. 

Kemudian para fungsionaris Majelis Tinggi PPP ini kompak menganggap Muswilub inkonstitusional.

Sekretaris Majelis Syariah Fadlolan Musyaffa mengatakan para majelis partai sepakat untuk menyikapi hal ini dengan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan, KH. Zarkasih Nur di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan.  

"Ini dari mahkamah partai memberikan pendapat hukum yang intern tentang permasalahan-permasalahan di dalam tubuh PPP. Jadi di sana ada banyak inkonstitusional yang dilakukan oleh plt (Ketum) Mardiono, kemudian sudah numpuk banyak masalah yang inkonstitusional dan un-organisatoris," ujar Kiai Fadlolan ditemui di lokasi, Jumat (11/7).

Kiai Fadlolan menyebut langkah Plt Mardiono menggelar Muswilub melanggar prinsip organisasi dan AD/ART PPP.

Dia pun menganggap hal ini tidak bisa ditolerir karena seharusnya mendekati Muktamar seluruh energi diarahkan untuk penyatuan kader.

"Tetapi justru ini tidak, yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris dan bahkan tandatangan sekjen saja ditinggalkan ya. Ini kan melakukan surat menyurat atau kebijakan untuk muswilub saja sekjen tidak dikasih tau, tidak ada tandatangan," ungkapnya.

Muncul dinamika internal menjelang pelaksanaan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke-10 pada September 2025 mendatang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |