jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggagalkan tawuran remaja di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Petugas mengamankan dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) karena membawa senjata tajam jenis celurit.
"Aksi tawuran sudah dirancang sebelumnya melalui komunikasi di media sosial Instagram," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, Minggu (28/9).
Menurut dia, penangkapan bermula saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru melakukan Patroli Cipta Kondisi di kawasan rawan tawuran.
Ketika melintasi Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Sebagian langsung melarikan diri, namun dua remaja berhasil diamankan.
Kedua remaja tersebut telah mengakui bahwa celurit itu adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit. Satu disembunyikan di bawah sepeda motor, sementara satu lagi ditemukan di dalam got, dibungkus menggunakan tas merah.
Kedua remaja tersebut diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun.