jpnn.com, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kredit investasi senilai Rp 105 miliar pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kemarin secara resmi tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi telah melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan line terhadap aset sitaan milik PT PAL yang pabriknya berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, di Jambi, Jumat.
Penyegelan dilakukan untuk penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jambi tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan tersebut meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi, Kepala Seksi Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Kemudian, tim jaksa penuntut umum (JPU), perwakilan pihak Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Gelam dan Babinsa Koramil Sungai Gelam.








































