jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan PK diajukan langsung oleh keduanya dengan didampingi penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/4). Dalam sidang pembacaan memori PK tersebut, Mbak Ita dan Alwin tampak mengenakan busana batik.
Namun, dia memilih untuk tidak membacakan berkas PK. "Kami minta dianggap dibacakan saja karena berkasnya sudah kami serahkan ke pengadilan," ujar penasihat hukumnya, Erna Ratnaningsih.
Dalam penjelasannya, Erna menyebutkan bahwa pengajuan PK oleh Mbak Ita didasarkan pada adanya novum atau bukti baru serta dugaan kekhilafan majelis hakim dalam putusan sebelumnya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono Marwiyanto, dia menyebut terdapat lebih dari lima bukti baru yang diajukan dalam permohonan tersebut.
“Dasarnya novum dan kekhilafan hakim,” ujar Erna.
Salah satu bukti baru yang diajukan berkaitan dengan dugaan bahwa Mbak Ita tidak menerima keuntungan pribadi dari konser Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Hebat yang menghadirkan beberapa artis, termasuk Denny Caknan pada 3 November 2023.
“Sebenarnya Mbak Ita tidak menerima yang berkaitan dengan penyelenggaraan di Simpang Lima. Semuanya untuk masyarakat, dan uangnya sudah diberikan,” ujarnya.





































