jpnn.com - Penyidik Polres Blora, Jawa Tengah mengungkap fakta bahwa 21 korban melapor ke polisi dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 500 juta terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berbasis aplikasi Snapboost.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyebut penyidik masih mendalami laporan para korban yang mengaku tidak dapat menarik dana dari aplikasi tersebut.
"Para pelapor sebelumnya datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat pengaduan resmi," kata AKP Zaenul Arifin di Blora, Jumat (24/4/2026).
Penyidik juga sedang melakukan klarifikasi terhadap seluruh korban yang telah melapor, kurang lebih ada 21 orang.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 17 korban yang melapor pada Selasa (21/4) dengan total kerugian sekitar Rp 332 juta.
Penambahan empat korban baru turut meningkatkan nilai kerugian, yang bervariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai sekitar Rp 100 juta per orang.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pola penipuan yang digunakan dalam aplikasi tersebut. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, terutama dalam perekrutan anggota baru.
"Masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih dalam proses penyelidikan," katanya.








































