jpnn.com - MANADO – Sebanyak 11 orang PPPK paruh waktu di lingkup Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Kamis (2/10).
Para penerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan tetap bertugas di Kanwil Kemenkum Sulut.
"Sebanyak 11 orang PPPK paruh waktu tersebut telah bergabung dan akan bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulut," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, di Manado, Kamis.
Dia menjelaskan, lima orang akan ditempatkan di kantor wilayah, sementara enam lainnya akan memperkuat Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Sulawesi Utara (Badiklat Hukum Sulut).
Dia mengatakan, kehadiran PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum.
"Meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, tetap membuka peluang bagi mereka untuk berkembang dalam jenjang karier ke depan," ujarnya.
Kurniaman berharap para PPPK paruh waktu yang baru mendapatkan SK pengangkatan terus menunjukkan kinerja terbaik dan segera beradaptasi dengan budaya kerja yang profesional.
“Tunjukkan kinerja karena akan ada sasaran kerja yang menjadi ukuran. Mari ubah pola kerja, perkuat budaya kerja, dan ikuti standar yang berlaku,” pesan Kurniaman.