Legislator PKB: Kementerian HAM Keliru Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pelanggar HAM

4 hours ago 6

 Kementerian HAM Keliru Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pelanggar HAM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ahmad Iman Syukri. Foto: dok. PKB for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI H. A. Iman Sukri, M. Hum mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebagai mitra kerja KemenHAM, Iman akan mempertanyakan alasan permintaan penangguhan terhadap ketujuh tersangka tersebut.

Menurut dia, langkah KemenHAM tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di tanah air.

“KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” tegas Iman di Jakarta, Sabtu (5/7).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan jika KemenHAM menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka persekusi tersebut, maka pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.

Oleh sebab itu, Iman secara tegas menyampaikan bahwa tindakan KemenHAM tersebut adalah keliru.

“Saya kira KemenHAM keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM. Seharusnya KemenHAM sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” tegas Iman.

Iman menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun pelaku tindakan intoleransi. Sebab, tindakan intoleransi adalah melanggar konstitusi.

Anggota Komisi XIII DPR RI Iman Sukri mempertanyakan alasan KemenHAM yang menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret di Sukabumi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |