Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Akhirnya Divonis 9 Tahun Penjara

3 hours ago 12

Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Akhirnya Divonis 9 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik seusai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan terdakwa Vadel Badjideh terkait kasus dugaan tindak asusila telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," sambungnya.

Oleh karena itu, Vadel Badjideh akhirnya divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya.

Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah Vadel Badjideh jalani sampai saat ini.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sidang putusan dengan terdakwa Vadel Badjideh terkait kasus dugaan tindak asusila telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/10)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |