jpnn.com, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan terdakwa Vadel Badjideh terkait kasus dugaan tindak asusila telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," sambungnya.
Oleh karena itu, Vadel Badjideh akhirnya divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya.
Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah Vadel Badjideh jalani sampai saat ini.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.