Langkah Nadiem Ajukan Praperadilan Disebut Strategi Konyol

2 hours ago 9

Langkah Nadiem Ajukan Praperadilan Disebut Strategi Konyol

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Usulan Mendikbudristek Nadiem Makariem soal RUU Sisdiknas dianggap berbahaya. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, melihat langkah Nadiem Makarim mengajukan praperadilan status tersangkan, justru strategi yang salah.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bisa melanjutkan kasus Nadiem sekalipun mereka kalah di praperadilan.

“Ini justru strategi kuasa hukum Nadiem yang salah. Kalau hakim menganggap salah prosedur, kan kejaksaan (penyidik Kejaksaan Agung) tinggal memperbaiki saja. Ya kalau prosedurnya salah biarkan saja, nanti tinggal bagaimana putusan akhir di pengadilan (yang membahas pokok perkara saja). Kalau kejaksaan salah dan justru memperbaikinya, malah ini kan bikin tambah ruwet,” papar Maruarar.

Menurutnya, langkah mengajukan praperadilan Nadiem justru konyol.

“Ini saya kira bukan untuk kepentingan klien (Nadiem) karena kepentingan klien kan bebas. Sementara kalau praperadilan ini kalaupun mereka menang kejaksaan hanya akan memperbaiki prosedur atau syarat saja. Kasusnya masih bisa berlanjut. Kan konyol namanya,” jelas mantan hakim MK ini.

Maruarar menjelaskan, praperadilan status tersangka hanya persoalan prosedur saja. Bukan persoalan pokok perkara.

Sehingga kalaupun penyidik kejaksaan kalah, mereka tetap bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi, setelah memperbaiki prosedurnya.

“Kalau nanti PN (Pengadilan Negeri) meminta perbaikan bahwa yang mengaudit adalah BPK atau BPKP ya tidak ada masalah buat kejaksaan. Mereka (kejaksaan) tinggal memperbaiki saja dengan melengkapi dengan audit BPK atau BPKP,” kata dia.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bisa melanjutkan kasus Nadiem sekalipun mereka kalah di praperadilan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |