Langgar Aturan, 2 WN Malaysia Diusir dari Pekanbaru

4 hours ago 26

Langgar Aturan, 2 WN Malaysia Diusir dari Pekanbaru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tampak wanita cantik dengan kewarganegaraan Malaysia dideportasi melalui Bandara SSK II Pekanbaru. Foto:Surce for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Malaysia yang dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Keduanya dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kedua warga negara Malaysia tersebut seorang wanita berinisial ABH dan pria berinisial MMM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan mengatakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap kedua warga negara asing (WNA) tersebut.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ryang, Senin (21/9).

Terhadap ABH, tindakan administratif keimigrasian dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, deportasi terhadap MMM dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam proses pemulangan tersebut, petugas Imigrasi Pekanbaru melakukan pengawalan hingga Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Malaysia yang dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |