jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Dalam gugatannya kali ini, pihak Nikita Mirzani kembali mencabut gugatannya tersebut.
Permohonan pencabutan gugatan telah diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
"Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut)," ujar Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Dia mengatakan, pencabutan dilakukan karena pihaknya telah mengajukan gugatan baru terkait perbuatan melawan hukum dengan nilai tuntutan total senilai Rp 244 miliar.
Gugatan baru tersebut dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Galih mengatakan, gugatan baru tersebut pun telah didiskusikan dengan Nikita Mirzani.
"Iya, tentunya (gugatan baru) pastilah kami tetap ada rundingan, tetap kami berdiskusi lebih matang apa langkah yang kami akan ambil, seperti itu, bukan tanpa sebab," tuturnya.