jpnn.com - Saya dianggap kurang imbang dalam membaca Pasal 33 UUD 1945. Begitulah salah satu reaksi atas tulisan saya di Disway (edisi To-be Sera) Senin kemarin.
Yang menilai itu seorang pengusaha besar yang bergerak di bidang pertambangan. Seharusnya, kata pengusaha itu, saya membaca juga Ayat (5) Pasal 33 itu: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".
UU yang mengatur pelaksanaan Pasal 33 itu sudah ada. Yakni UU Minerba. Semua aspek pertambangan diatur di situ, termasuk apa saja tugas pemerintah pusat dan perusahaan pertambangan.

Ilustrasi Catatan Dahlan Iskan tentang Kuasa Tambang.--Dibuat dengan AI
Intinya, semua perusahaan tambang selama ini sudah tunduk pada UU tersebut; berarti sudah melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD itu sendiri pernah diamendemen, yakni ketika dilakukan amendemen keempat tahun 2002.
Dalam perubahan itu tidak ada perubahan bunyi tiga ayat yang asli. Hanya saja ditambah dua ayat. Dengan demikian kalau di UUD yang asli Pasal 33 itu hanya terdiri dari tiga ayat, setelah amendemen menjadi lima ayat.
Tambahan ayat keempat dan kelima itu rupanya untuk “mengakomodasikan” sektor swasta tanpa mengubah tiga ayat yang asli.
Tiga ayat yang asli:

.jpeg)



































