Kuasa Tambang

2 days ago 41

Oleh Dahlan Iskan

Kuasa Tambang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dahlan Iskan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com - Saya dianggap kurang imbang dalam membaca Pasal 33 UUD 1945. Begitulah salah satu reaksi atas tulisan saya di Disway (edisi To-be Sera) Senin kemarin.

Yang menilai itu seorang pengusaha besar yang bergerak di bidang pertambangan. Seharusnya, kata pengusaha itu, saya membaca juga Ayat (5) Pasal 33 itu: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".

UU yang mengatur pelaksanaan Pasal 33 itu sudah ada. Yakni UU Minerba. Semua aspek pertambangan diatur di situ, termasuk apa saja tugas pemerintah pusat dan perusahaan pertambangan.

Kuasa Tambang
Ilustrasi Catatan Dahlan Iskan tentang Kuasa Tambang.--Dibuat dengan AI

Intinya, semua perusahaan tambang selama ini sudah tunduk pada UU tersebut; berarti sudah melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD itu sendiri pernah diamendemen, yakni ketika dilakukan amendemen keempat tahun 2002.

Dalam perubahan itu tidak ada perubahan bunyi tiga ayat yang asli. Hanya saja ditambah dua ayat. Dengan demikian kalau di UUD yang asli Pasal 33 itu hanya terdiri dari tiga ayat, setelah amendemen menjadi lima ayat.

Tambahan ayat keempat dan kelima itu rupanya untuk “mengakomodasikan” sektor swasta tanpa mengubah tiga ayat yang asli.

Tiga ayat yang asli:

Saya dianggap kurang imbang dalam membaca pasal 33 UUD 1945. Begitulah salah satu reaksi atas tulisan saya di Disway Senin kemarin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |