Kuasa Hukum PT WKM Soroti Inkonsistensi Saksi Beri Keterangan: Buang-buang Waktu Saja

1 hour ago 10

 Buang-buang Waktu Saja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum PT Wahana Karya Mineral (WKM) Rolas Sitinjak saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media seusai mengikuti sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur yang melibatkan PT Wahana Karya Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10).

Pada persidangan kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon Plaghelmo Seran sebagai saksi.

Sidang kali ini mengalami jadwal yang molor hingga enam jam lebih.

Bahkan setelah majelis hakim hadir, sidang sempat ditunda beberapa waktu dan kemudian memindahkan ruang sidang.

Selama proses persidangan, saksi yang dihadirkan pihak JPU ini kembali menunjukkan inkonsistensinya dalam menjawab berbagai pertanyaan pihak kuasa hukum maupun terdakwa.

Bahkan, beberapa keterangan yang sempat disampaikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saksi tidak bisa menjelaskannya secara rinci dan detail, terutama yang terkait dengan keterangan seputar informasi mengenai legalitas maupun aktivitas PT WKM.

Kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak menilai saksi yang dihadirkan pihak JPU ini kerap memberi jawaban berbeda-beda, bahkan dianggap tidak mengetahui fakta dasar mengenai lokasi dan aktivitas di lapangan.

“Majelis hakim sendiri sempat menyindir bahwa saksi ini kadang ingat, kadang lupa. Ini jadi seperti buang-buang waktu saja,” kata Rolas seusai persidangan.

Kuasa Hukum PT WKM Rolas Sitinjak menyoroti saksi yang dihadirkan pihak JPU yang dinilainya kembali menunjukkan inkonsistensinya dalam memberikan keterangan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |