Kuasa Hukum Eks Dirut ASABRI Soroti Putusan Hakim di Tingkat Kasasi

2 hours ago 10

Kuasa Hukum Eks Dirut ASABRI Soroti Putusan Hakim di Tingkat Kasasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI.

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan alasan pengajuan PK itu lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Salah satu bukti baru dijelaskan Deolipa yakni adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi ASABRI tersebut.

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa di Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Kekeliruan itu menurut Deolipa, lantaran hakim dalam memutus perkara menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Asabri dalam dua periode yang berbeda.

Dalam periode 2010 hingga 2020 kata Deolipa terdapat dua jabatan Direktur Utama berbeda yakni Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.

Adapun dalam putusannya, majelis hakim sebelumnya menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kurugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” katanya.

Kubu eks Dirut ASABRI menyoroti putusan hakim pada tingkat kasasi pada kasus korupsi pengelolaan dana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |