jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu atas dugaan tindakan perampasan aset secara paksa.
Kuasa hukum pelapor, Stifan Heriyanto mengungkapkan kronologi kejadian yang disebut terjadi di dua lokasi berbeda.
Stif menjelaskan perampasan aset tersebut yang pertama terjadi di Lumiere, kawasan Radio Dalam, dan juga di kediaman kliennya di Cirendeu, Jakarta Selatan.
Menurut Stif, pihak Ashanty diduga mengambil paksa sejumlah barang berharga milik mantan karyawannya, termasuk aset pribadi.
"Diambil handphone-nya, diambil mobilnya, diambil tasnya, diambil KTP, semua, laptop, sampai akun m-banking-nya ya," ungkap Stif di kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Terlebih dari itu, Stif menyebut password dan akses m-banking kliennya juga diminta paksa oleh pihak Ashanty.
Pihak Ashanty diduga melakukan tindakan perampasan ini melalui salah satu karyawannya yang diidentifikasi bernama Mufida.
Setelah kejadian perampasan awal, Stif menyebut kliennya sempat mencoba berkomunikasi, namun tidak diindahkan oleh pihak Ashanty.