KPK Tetapkan Eks Dirjen Binapenta Kemnaker dan 7 Lainnya Tersangka Kasus Pemerasan TKA

1 day ago 9

KPK Tetapkan Eks Dirjen Binapenta Kemnaker dan 7 Lainnya Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. . FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dua di antaranya mantan pejabat eselon I, yakni Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 sekaligus mantan Direktur PPTKA 2019-2024).

"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait tindak pidana korupsi ini," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Enam tersangka lainnya meliputi mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono (2017-2019), Devi Angraeni (Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024 dan Direktur PPTKA 2024-2025), Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim 2019-2021), serta tiga staf PPTKA: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga memeras calon TKA yang akan bekerja di Indonesia dengan total nilai mencapai Rp53 miliar selama periode 2019-2024.

"KPK mengidentifikasi oknum-oknum di Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar," ujar Budi.

Dalam pengembangan kasus, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita 13 kendaraan terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap praktik korupsi di sektor penempatan tenaga kerja asing ini. (tan/jpnn)


Dalam pengembangan kasus, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita 13 kendaraan terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |