KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Eks Ketua DPRD

2 hours ago 10

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Eks Ketua DPRD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Di antara para tersangka terdapat anggota DPR RI Anwar Sadad dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Jakarta, Kamis (2/10).

Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, 17 orang lainnya, yang berasal dari kalangan swasta dan mantan pejabat daerah seperti Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang) dan Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo), ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Asep Guntur mengungkapkan bahwa dana aspirasi yang seharusnya untuk masyarakat justru dikutip oleh oknum tertentu. "Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar," kata Asep.

Diduga, dana hibah tersebut menjadi bancakan sejumlah pihak, dengan penyusunan aspirasi yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK tetapkan 21 tersangka kasus suap dana hibah Jatim, termasuk anggota DPR Anwar Sadad dan eks Ketua DPRD.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |