jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Di antara para tersangka terdapat anggota DPR RI Anwar Sadad dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Jakarta, Kamis (2/10).
Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, 17 orang lainnya, yang berasal dari kalangan swasta dan mantan pejabat daerah seperti Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang) dan Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo), ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Asep Guntur mengungkapkan bahwa dana aspirasi yang seharusnya untuk masyarakat justru dikutip oleh oknum tertentu. "Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar," kata Asep.
Diduga, dana hibah tersebut menjadi bancakan sejumlah pihak, dengan penyusunan aspirasi yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: