KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Gas

2 hours ago 11

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Gas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara, Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10).

Penahanan dilakukan seusai ia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, "KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih."

Dengan demikian, Hendi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 20 Oktober 2025.

Hendi merupakan tersangka ketiga yang ditahan KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya.

Menurut KPK, kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan pada 2017. Asep menjelaskan, "Berdasarkan kedekatan Saudara HPS (Hendi Prio Santoso) dan Saudara YG (Yugi Prayanto) mereka bertemu dengan Saudara AS (Arso Sadewo) untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE."

Setelah pertemuan tersebut, Arso, Iswan, dan Danny Praditya menyepakati rencana kerja sama. Atas kesepakatan itu, Arso memberikan komitmen fee sebesar 500.000 dolar Singapura kepada Hendi.

"Atas komitmen fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah 10.000 dolar AS, kepada Saudara YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS," kata Asep.

KPK tahan eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso seusai pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |