jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus (MM), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Moch Mahrus diduga menyuap anggota DPR RI periode 2024–2029, Anwar Sadad, demi mendapatkan alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut Budi, Moch Mahrus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, MM diduga berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.
KPK menduga MM memberikan uang Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar satu kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, hingga membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) untuk Anwar Sadad melalui perantara Bagus Wahyudiono (BGS), yang merupakan staf Anwar Sadad.
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad)," ujar Budi.








































