jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti cukup dalam penyidikan yang berlangsung sejak 5 Juni 2025.
"Para tersangka diduga memeras pemohon RPTKA dengan meminta sejumlah uang agar dokumen disetujui. Bagi yang tidak membayar, prosesnya sengaja diperlambat atau tidak diproses," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7).
Keempat tersangka yang ditahan adalah Suhartono (SH), mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020-2023); Hayanto (HY), mantan Direktur PPTKA (2019-2024); Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur PPTKA (2017-2019); dan Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020-2024).
Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Empat tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Modusnya dengan sengaja tidak memberitahu kekurangan berkas via WhatsApp kecuali pemohon sudah membayar. Mereka juga meminta uang melalui nomor rekening tertentu," papar Setyo.
KPK mencatat kerugian negara mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024, dengan rincian penerimaan terbesar oleh HY (Rp18 miliar) dan PCW (Rp13,9 miliar). Sebagian dana telah dikembalikan ke negara sebesar Rp8,51 miliar.
Dalam penggeledahan, KPK menyita 11 mobil, 2 motor, dan 31 properti termasuk tanah seluas 20.114 m² di Karanganyar milik salah satu tersangka.
"Kami akan memetakan titik rawan korupsi di sektor ketenagakerjaan untuk perbaikan sistem," tegas Budiyanto.