jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pendalaman perkara dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Pada Selasa (13/1), mereka memeriksa seorang petinggi organisasi kemasyarakatan Islam sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyidikan besar yang telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Niat awalnya, kuota tambahan ini diminta Presiden Joko Widodo khusus untuk memperpendek antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun.
Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, diduga mengeluarkan kebijakan yang menyimpang dari aturan. Alih-alih mengalokasikan seluruhnya untuk haji reguler atau membaginya sesuai ketentuan Undang-Undang (92 persen reguler, 8 persen khusus), Yaqut membagi kuota tambahan secara 50:50 (10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus). Pembagian ini membuat 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan mereka untuk berangkat pada 2024.
KPK menemukan bahwa kebijakan ini didahului oleh lobi dari asosiasi biro perjalanan haji khusus (PIHK) yang menginginkan porsi kuota lebih besar. Dalam prosesnya, ditemukan adanya aliran dana "kickback" atau uang balik dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama. Oknum tersebut diduga menetapkan "biaya percepatan" sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah kepada travel untuk mendapatkan kuota tanpa antrean panjang.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan properti, serta menerima pengembalian uang (recovery) dari sejumlah travel haji yang nilainya mencapai Rp100 miliar dan diprediksi masih akan bertambah. Potensi kerugian negara dari kasus ini sebelumnya ditaksir bisa melebihi Rp1 triliun.














































