jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, M Haniv, pada Jumat (26/9). Haniv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata Budi melalui pesan singkat.
Ini bukan kali pertama Haniv diperiksa sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK belum juga melakukan penahanan terhadapnya.
Haniv ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan keluarga. Dugaan utama adalah meminta bantuan sejumlah wajib pajak untuk mensponsori fashion show usaha anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv. Total bantuan untuk acara tersebut mencapai Rp804 juta.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi. Uang tersebut kemudian ditempatkan di deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atas nama pihak lain senilai Rp10,3 miliar, yang kemudian dicairkan ke rekening Haniv sebesar Rp14,08 miliar.
Haniv juga diduga melakukan transaksi valas melalui perusahaan valuta asing senilai Rp6,66 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21.560.840.634. (tan/jpnn)