jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk periode 2020-2024.
Pada Kamis (9/10), lembaga antirasuah itu memeriksa sepuluh orang yang keseluruhannya menjabat sebagai direktur di berbagai perusahaan.
Mereka yang diperiksa hari ini adalah Robby Pratama Pujas (Direktur PT Tiga Kreasi Abadi), Arianto Abimanyu (Direktur PT Arah Digital Indonesia), Rendy Agustio (Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia), Bambang Budyono (Direktur PT Datindo Infonet Prima), Suhaili (Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri), Tikno Adi Prajitno (Direktur PT Eurokars Surya Utama), Aziz Sidqi (Direktur PT Finnet Indonesia), Robert Riady (Direktur PT Otani Premium Paper Industry), Daniel Waturangi (Direktur PT Remada Jaya), dan Yusran Setiawan (Direktur PT Sarana Reswara Abadi).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10).
Pemeriksaan terhadap sepuluh direktur perusahaan ini merupakan bagian dari perkembangan terbaru dalam kasus yang telah berjalan beberapa bulan. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
KPK menduga adanya dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa, dengan total nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 744 miliar. Untuk mengamankan aset negara, KPK juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 65 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.
Upaya KPK untuk mengungkap kasus ini terus berlanjut. Sebelumnya, pada 7 dan 8 Oktober 2025, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni serta direksi dari beberapa perusahaan teknologi . Salah satu tersangka, Indra Utoyo, juga telah diperiksa ulang dan mengaku ditanya seputar kronologi perkara. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?