jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuktikan terjadinya kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP).
Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi yang menjadi terdakwa dalam perkara itu pun dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kerugian negara tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP.
"Nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total ini mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi," ujar Budi dalam keterangan persnya, Minggu (23/11).
Budi memaparkan kerugian negara terjadi akibat pengondisian proses dan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Pengondisian kapal terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham disesuaikan dengan ekspektasi direksi, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability yang lebih rendah dari opsi yang tersedia," jelasnya.
KPK juga menemukan kondisi kesehatan keuangan PT JN dalam tren menurun sebelum akuisisi. "Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan direksi dan tidak dievaluasi bersama konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi," tambah Budi.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, lebih dari 95 persen nilai aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated.






































