KPK Beberkan Keterkaitan La Nyalla, Khofifah, dan Abdul Halim dalam Kasus Dana Hibah

1 hour ago 9

KPK Beberkan Keterkaitan La Nyalla, Khofifah, dan Abdul Halim dalam Kasus Dana Hibah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterkaitan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterkaitan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar terlibat karena pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum ditunjuk sebagai menteri.

“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah Pokir (pokok pikiran) ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Mengenai La Nyalla, Asep menyatakan bahwa KPK mendalami program-program Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, yang pernah dia pimpin, yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.

“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD. Makanya, termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” terang dia.

Sementara untuk Gubernur Khofifah, KPK menggali keterangan mengenai mekanisme penggunaan dana hibah yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah. 

“Jadi, kami juga menelusuri asal dana Pokir ini. Menelusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya dan lain-lainnya. Bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif, bagaimana pembagiannya, presentasinya dan lain-lainnya," kata Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah ditahan, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim/swasta Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta Tulungagung).

KPK jelaskan keterkaitan La Nyalla, Khofifah, dan Abdul Halim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |