KPAI Sarankan Ada Sanksi Hukum pada Kasus Keracunan MBG

2 hours ago 9

KPAI Sarankan Ada Sanksi Hukum pada Kasus Keracunan MBG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Saat ini marak kasus keracunan setelah siswa mengkonsumsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah pihak pun menyoroti termasuk KPAI. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini marak kasus keracunan setelah siswa mengkonsumsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah pihak pun menyoroti termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan perlunya ada saksi penegakan hukum yang memberikan efek jera untuk mencegah terulangnya kasus keracunan.

"Kamu tahu kasus (keracunan) MBG ini kasus yang berpotensi terjadi pengulangan. Sehingga perlu ketegasan dan penegakan hukum, efek jera, dan akses keadilan agar ada jaminan keamanan pangan, tata kelola yang baik, dan regulasi yang jelas," kata Jasra Putra dikutip Kamis (2/10).

KPAI mengapresiasi langkah pemerintah yang kini mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak pelaksanaan MBG.

"SLHS sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif," kata Jasra Putra.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 SPPG menindaklanjuti terjadinya kasus keracunan MBG yang berulang.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.

"Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, utamanya anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama," ujar Nanik S Deyang.

Saat ini marak kasus keracunan setelah siswa mengkonsumsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah pihak pun menyoroti termasuk Komisi Perlindungan Anak Ind

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |