jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut dua terdakwa utama kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi tambang batu bara ini. negara dirugikan hingga Rp 1,8 triliun.
"Semua tuntutan kami susun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi,” kata JPU Kejati Bengkulu A Ghufroni dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Rabu (22/4/2026) malam.
Ghufroni menyampaikan total ada sembilan terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi, gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua terdakwa yang dituntut paling berat yakni Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono.
Keduanya dituntut masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, serta uang pengganti Rp 53 miliar subsider empat tahun penjara.
Selain dua terdakwa utama, JPU juga menuntut sejumlah terdakwa lain dengan hukuman bervariasi. Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dituntut 4 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti Rp 106 miliar.
Kemudian General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy dituntut 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 miliar. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh dituntut 3 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti Rp 36 miliar.








































