jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal terkait pemberhentian oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. Putusan itu sekaligus menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 9 Oktober 2025 tidak sah.
Perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Ketiganya sebelumnya menjabat direksi PDAM periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. PTUN juga menyatakan batal tiga SK Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mengatur pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal.
Selain itu, pengadilan mewajibkan tergugat mencabut seluruh SK pemberhentian tersebut serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat ke jabatan semula atau posisi setara. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 308 ribu.
Kuasa hukum penggugat, Muchtar Hadi Wibowo menyambut baik putusan tersebut. Dia menilai kemenangan itu menegaskan prosedur pemberhentian kliennya tidak sesuai ketentuan hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa proses pemberhentian direksi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Kamis (23/4).
Muchtar meminta Wali Kota Semarang segera melaksanakan putusan pengadilan, termasuk mencabut SK pemberhentian dan memulihkan posisi para direksi.
Dia mengingatkan, apabila putusan tidak dijalankan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang.





































