KPK Periksa 11 Saksi Kasus Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

2 hours ago 12

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Kamis (23/4).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut terbagi di dua lokasi. Sebanyak 10 orang saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Banjarmasin, sementara satu saksi lainnya diperiksa di Gedung KPK Merah Putih.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Sepuluh saksi yang diperiksa di Polresta Banjarmasin adalah Luman Andy selaku karyawan swasta, Jeffry Hutapea yang merupakan karyawan Dollar Asia Banjarmasin (money changer), Hidayatullah yang berprofesi sebagai OB KPP Madya Banjarmasin, Ferry Wahyu Wisuda selaku karyawan PT Energi Batubara Lestari (Hasnur Group), serta Ilham Riswanto selaku staf PT Energi Batubara Lestari.

Selanjutnya, Arief Dwiyanto, Pandu Setia Sukmajaya, Tommy Pandapotan Sagala, dan Wahyu Hidayat yang juga berstatus sebagai karyawan swasta sekaligus Direktur Operasional PT Prima Energi Semesta Indah. Selain itu, Prihati Arumsari turut diperiksa sebagai karyawan swasta.

Sementara itu, pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih dilakukan terhadap Epan Antonius yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPP Madya Banjarmasin.

Kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 . Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang pegawai pajak, dan satu pihak swasta.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku tim pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

KPK periksa 11 saksi kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, termasuk pegawai KPP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |