jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembayaran kuota haji khusus tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi saat memeriksa saksi-saksi dari biro perjalanan haji di Jawa Timur selama 23-24 September 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji itu untuk memastikan berapa banyak kuota haji yang mereka dapatkan.
"Kemudian, berapa pembayarannya untuk masing-masing kuota tersebut karena tiap travel itu berbeda-beda," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Asep mengatakan pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di Jatim untuk mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Sementara itu, berdasarkan data pemanggilan KPK untuk kasus kuota haji yang pemeriksaannya bertempat di Jatim, sejumlah biro perjalanan haji yang dipanggil adalah dari PT Saudaraku, PT Menara Suci Sejahtera, PT Al Andalus Nusantara Travel, PT Andromeda Atria Wisata, dan PT Dzikra Az Zumar Wisata.
Kemudian PT Shafira Tour and Travel, PT Persada Duabeliton Travel, PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, PT Safari Global Perkara, serta PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.