jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Budi mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menunggu progres perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK masih melakukan penyidikan kasus korupsi kuota haji dengan mendalami sejumlah hal.
Dia menyebut penyidik KPK harus berhati-hati karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, kondisinya beragam.
"Termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah, ini yang kemudian didalami satu-satu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.