Korupsi BLU BP Batam Merugikan Negara Rp 30,6 Miliar

2 hours ago 8

Korupsi BLU BP Batam Merugikan Negara Rp 30,6 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ditreskrimsus Polda Kepri merilis penetapan dan penahanan 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan terminal Batu Ampar, Kota Batam di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap peran ketujuh tersangka korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.

Proyek itu dibangun menggunakan dana BLU Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2021-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 30,6 miliar.

Ketujuh tersangka ialah AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/BP Batam); IMA selaku kuasa KSO PT Marinda Utama Karya Subur, PT Duri Rejang Berseri, dan PT Indonesia Timur Raya sebagai KSO; tersangka IMS selaku komisaris PT ITR; tersangka ASA selaku Dirut PT MUS; AHA selaku Dirut PT DRB; tersangka IRS selaku Dirut PT Terasis Erojaya (TOJ) dan NVU selaku bagian dari penyedia PT MUS, PT DRB, dan PT ITR.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora menjelaskan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Kepri, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai bulan Mei 2024.

"Kemudian gelar perkara tanggal 18 Februari 2025 dinaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan," kata Kombes Silvester Simamora di Batam, Kamis (2/10/2025).

Pada Rabu (1/10), Polda Kepri telah menetapkan ketujuh terlapor sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Kepri.

Beberapa modus operandi yang dilakukan ketujuh tersangka dalam perkara ini. Yakni, tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO dari penyedia dan selaku Kepala Cabang PT MUS tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak, karena di dalam laporan pekerjaan dilakukan mark up volume dan membuat laporan fiktif volume (pengerukan dan pasangan batu kosong).

Kemudian, tersangka IMS (Komisaris PT ITR) sebagai penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak, namun terhadap uang pekerjaan dikelola dan dikendalikan oleh tersangka IMS yang mana ditemukan uang sebagian untuk kepentingan pribadi.

Kombes Silvester Simamora mengungkap peran tersangka korupsi BLU BP Batam yang merugikan negara Rp 30,6 miliar. Begini modus korupsinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |