jateng.jpnn.com, TEGAL - Beredar utasan di media sosial X mengenai seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal, Jawa Tengah (Jateng) dikeluarkan dari sekolah lantaran mengenakan pakaian renang terbuka dalam perlombaan Pekan Olahraga Daerah (Popda) Jateng 2024.
Ulasan tersebut ditulis oleh akun X @_priut pada Kamis (19/6). Akun tersebut menjelaskan sebagai orang tua siswi DPU (17) yang sekaligus atlet renang itu.
"Putri saya siswi MAN 1 Tegal baru saja dikeluarkan dari sekolahnya, hanya karena tidak mengikuti imbauan berbusana (baju renang) sesuai standar sekolah pada saat lomba renang berlangsung," tulis akun @_priut.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sang putri mengikuti cabang lomba renang dalam ajang Popda Jateng pada September 2024.
Dari keterangan tersebut, sang putri diizinkan mengikuti lomba dengan syarat mengenakan pakaian renang sesuai syariat Islam.
Namun, dalam berlangsungnya perlombaan, dia menglaim putrinya berinisiatif menggunakan baju renang umum seperti peserta lainnya. Hal itu dilakukan karena anaknya mengenal betul peserta lain yang menjadi lawannya mempunyai kemampuan bagus.
"Maka anak saya berinisiatif memakai baju renang umum (bukan standar sekolahnya) karena akan sulit baginya untuk mengimbangi kecepatan renang peserta lain. Jika memakai baju renang yang panjang dan berkerudung akan memperlambat gerakan renang," tulis akun tersebut lagi.
Aksi sang anak diketahui oleh guru pendamping yang merupakan Wakil Kepala MAN 1 Tegal. Selepas peristiwa itu, orang tua dan siswi tersebut dipanggil ke madrasah untuk dimintai keterangan.