jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kompol (purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan praperadilan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur berupa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 122/2024 kasus korupsi ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).
Sidang praperadilan digelar Jumat sore (20/6) dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi ahli. Yakni, ahli administrasi negara Dani Sintara dari Universitas Islam Sumatera Utara dan ahli pidana Azmi Syahputra dari Trisakti.
Kuasa Hukum Kompol (purn) Ramli Sembiring, Irwansyah Putra Nasution menuturkan bahwa agenda sidang praperadilan berupa keterangan dari saksi ahli.
Terkait pengajuan gugatan praperadilan, kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran prosedur penaganan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Yang pertama terhadap penetapan tersangka Ramli Sembiring.
“Penetapan tersangka awalnya ditangani di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sementara menurut Perpres 122/ 2024 dinyatakan terhadap peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi ditangani oleh Kortastipidkor bukan dittipidkor," ujarnya.
Yang kedua, Berdasarkan informasi kasus ini tidak pernah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK maupun oleh Kortastipikor. Justru Ramli Sembiring beritikad baik datang ke pemeriksaan internal Polri di Paminal.
“Berdasarkan panggilan Paminal, dia hadir, kadi bukan berdasarkan OTT yang dilakukan oleh Kortastipidkor," ujarnya.
Selanjutnya, beber Irwansyah, pejabat Polri menyampaikan bahwa penyidik telah menyita barang bukti uang Rp431 juta.