jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai bentuk kehadiran negara memberikan hak para sopir angkutan.
Hal demikian seperti dikatakan Ketua Komisi V DPR Lasarus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) parlemen bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
“Kami dari Komisi V masih konsisten. Kami siap untuk secepatnya merevisi UU LLAJ, termasuk juga UU tentang angkutan online. Terima kasih kepada pimpinan sudah merestui dan mendorong untuk merevisi UU LLAJ,” kata Lasarus.
Lasarus mengatakan Komisi V sebagai bentuk komitmen membahas revisi UU LLAJ telah membentuk panja.
Selain itu, kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu, Komisi V DPR telah melayangkan dokumen revisi UU LLAJ ke pimpinan DPR.
Nantinya, pimpinan parlemen melaksanakan mitigasi sebelum Panja Komisi V membahas revisi aturan tersebut.
"Draft sudah kami kirim ke pimpinan, mudah-mudahan di pimpinan sudah dilakukan mitigasi terhadap draft yang sudah kami kirim untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada kami Komisi V,” lanjut Lasarus.
Lasarus berjanji Komisi V akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk asosiasi sopir angkutan dan daring membahas revisi UU LLAJ.