jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebutkan tak ada aturan yang mengatur soal izin kepada Presiden RI, sebelum aparat penegak hukum mau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin presiden," kata dia saat menjawab awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Legislator fraksi Golkar itu mengatakan aturan hanya menyebut izin Jaksa Agung ketika aparat hendak menetapkan penyidik Korps Adhyaksa sebagai tersangka.
Namun, kata Soedeson, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir aturan itu, sehingga tak ada izin ketika aparat menetapkan jaksa tersangka.
"Itu sudah dibatalkan oleh MK," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Soedeson mengatakan aparat tak perlu memperoleh izin Presiden RI atau Jaksa Agung ketika menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Toh, ujar dia, aparat tak perlu memperoleh izin Presiden RI ketika hendak menetapkan pejabat sekelas menteri sebagai tersangka.
"Nah, menteri saja kalau ditangkap enggak usah izin Presiden," ungkapnya.









































