jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan rumah warga dalam bentrokan berdarah antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Koalisi menilai peristiwa itu tidak boleh dipandang semata sebagai konflik horizontal antarkelompok warga, melainkan sebagai kegagalan negara dalam mencegah eskalasi sengketa agraria, memastikan perlindungan hak masyarakat adat, dan mengelola program pembangunan yang menyentuh ruang hidup warga secara akuntabel.
Bentrokan pada 18 Juli 2026 dilaporkan menewaskan tiga orang, melukai sejumlah warga, dan mengakibatkan sekitar 20 rumah terbakar. Sejumlah laporan media menyebut konflik dipicu sengketa batas tanah dan klaim sepihak atas lokasi yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, sementara pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan fisik KDMP hanya dapat dilakukan di atas lahan yang bebas sengketa atau berstatus clean and clear.
Dalam kasus Adonara, jatuhnya korban jiwa dan terbakarnya rumah warga menunjukkan kegagalan negara menjalankan kewajiban positifnya untuk mencegah kekerasan, melakukan deteksi dini, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sebelum konflik membesar.
Koalisi menilai pelibatan TNI dalam percepatan pembangunan gerai, gudang, survei lokasi, mobilisasi warga, pengamanan, dan pengawasan KDMP merupakan bentuk ekspansi militer ke ruang sipil yang berisiko mengaburkan batas sipil-militer dan memunculkan konflik baru di masyarakat.
"Program koperasi desa adalah agenda ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, bukan operasi pertahanan. Keterlibatan struktur komando teritorial dalam penyiapan lahan dan pembangunan berpotensi menggeser otoritas desa, melemahkan musyawarah warga, serta menekan masyarakat yang berbeda pendapat," ujar Koalisi dalam siaran persnya, Senin (20/7).
Dalam negara demokratis pasca-Reformasi, prinsip supremasi sipil menuntut militer tidak mengambil alih fungsi pemerintahan rutin, apalagi pembangunan ekonomi desa. Dalih efisiensi biaya, percepatan pembangunan, atau operasi militer selain perang tidak boleh menormalisasi peran militer dalam urusan yang semestinya dikelola pemerintah sipil, koperasi, pemerintah desa, dan masyarakat.
Ketika institusi bersenjata masuk ke proses penentuan lahan, keberatan warga berisiko dipersepsikan sebagai pembangkangan, bukan partisipasi demokratis yang sah, demikian pernyataan Koalisi.


















.jpeg)


















