KLH Susun Regulasi Water Farming untuk Tekan Penurunan Muka Tanah di Pantura Jateng

1 day ago 17

Selasa, 02 Juni 2026 – 14:40 WIB

KLH Susun Regulasi Water Farming untuk Tekan Penurunan Muka Tanah di Pantura Jateng - JPNN.com Jateng

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat saat menjadi pembicara dalam Stadium General bertajuk Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (2/6). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan regulasi tentang water farming sebagai langkah pengendalian pengambilan air tanah yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah dan banjir rob di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah penting untuk melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan rob.

Namun, infrastruktur tersebut tidak akan memberikan hasil optimal apabila persoalan lingkungan di daratan tidak turut dibenahi.

"Kami menjelaskan soal Giant Sea Wall yang memang menjadi program strategis nasional dan Jawa Tengah menjadi bagian dari program tersebut. Namun, kami juga menyampaikan bahwa Giant Sea Wall bukan satu-satunya solusi," kata Jumhur seusai menjadi pembicara dalam Stadium General bertajuk Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (2/6).

Menurut Jumhur, penurunan muka tanah yang terjadi di sejumlah wilayah pesisir banyak dipengaruhi oleh eksploitasi air tanah yang tidak terkendali. Kondisi tersebut menyebabkan lapisan tanah terus mengalami penurunan sehingga meningkatkan risiko banjir rob dan mengurangi efektivitas infrastruktur perlindungan pesisir.

"Kalau perilaku di darat tidak berubah, misalnya pengambilan air tanah dilakukan secara berlebihan hingga menyebabkan penurunan tanah, maka pada akhirnya Giant Sea Wall juga berpotensi terdampak," ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KLH tengah menyusun Peraturan Menteri yang mengatur penerapan konsep water farming. Kebijakan ini akan mendorong pelaku industri maupun pihak yang memanfaatkan air tanah untuk melakukan upaya konservasi sebagai bentuk pengembalian cadangan air ke lingkungan.

Jumhur menjelaskan konsep water farming mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan dan pengisian kembali sumber daya air tanah. Pihak yang mengambil air tanah diharapkan turut melakukan berbagai langkah konservasi, seperti pembangunan biopori, embung, kolam resapan, sumur imbuhan, hingga penanaman vegetasi yang mampu meningkatkan daya serap air.

Regulasi water farming sedang disusun KLH untuk menekan penurunan muka tanah di Pantura Jateng.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |