jpnn.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk honorer database.
Hal itu sesuai dengan ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
Namun, bukan berarti honorer non-database BKN tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu. Mereka, kata Prof. Zudan, bisa diangkat PPPK paruh waktu juga.
"Pegawai non-database BKN bisa diangkat PPPK paruh wakfu dengan catatan mengajukan usulannya kepada BKN agar kami bisa terbitkan NIP PPPK paruh waktu," kata Prof. Zudan kepada JPNN baru-baru ini.
Dia juga menjelaskan, honorer database khususnya R2 dan R3 bisa mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Caranya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Kemudian, setelah MenPAN-RB menetapkan formasinya, BKN mengeluarkan Pertek penetapan NIP PPPK penuh waku.
"Usulannya boleh diajukan sekarang bila sudah ada formasinya. Tanpa ada formasi, pemda tidak bisa mengajukan usulan pengangkatan PPPK penuh waktu," kata Prof. Zudan.