jatim.jpnn.com, MADIUN - Sat Lantas Polres Madiun menindak tegas ratusan pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar sejak 14 Juli.
Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah titik, termasuk kawasan Terminal Caruban, petugas memberikan sanksi tilang kepada 154 pengendara, terdiri dari 123 sepeda motor dan 31 mobil. Selain itu, 15 kendaraan turut disita untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelanggaran yang paling banyak kami temukan yakni surat kelengkapan kendaraan, seperti pelat nomor tidak terpasang, tidak membawa STNK atau SIM, serta pajak kendaraan yang mati," ujar Kasat Lantas Polres Madiun AKP Andrian Permana, Rabu (16/7).
Uniknya, razia kali ini tak hanya menyasar pelanggaran administratif, tetapi juga kondisi kesehatan pengemudi.
"Kami juga melakukan tes urine kepada sejumlah pengemudi, khususnya sopir angkutan umum guna mengecek adanya penggunaan alkohol maupun narkoba," katanya.
Sat Lantas juga menggandeng Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Wajib pajak yang terjaring langsung bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan di lokasi razia.
Selain masalah surat-surat, petugas juga menemukan pelanggaran teknis seperti kendaraan tanpa spion, knalpot brong, dan dimensi kendaraan tidak sesuai standar.
Seorang sopir bus bernama Setiawan mengaku diperiksa secara menyeluruh mulai dari fungsi lampu sen hingga sistem pengereman. Pihaknya juga menjalani tes urine. Karena itu, dia mendukung adanya operasi tersebut.