Kementan Baka Sanksi Oknum Penjual Ayam yang Berani Nakal di Pasar

4 hours ago 6

Kementan Baka Sanksi Oknum Penjual Ayam yang Berani Nakal di Pasar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Pertanian melakukan penindakan tegas terhadap satu perusahaan nakal diduga menjual ayam hidup (livebird) di bawah harga pokok produksi (HPP) yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp18.000 per kilogram (kg) di peternak. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian melakukan penindakan tegas terhadap satu perusahaan nakal diduga menjual ayam hidup (livebird) di bawah harga pokok produksi (HPP) yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp18.000 per kilogram (kg) di peternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan satu perusahaan tersebut berinisial NH terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Kami menemukan satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp18.000/kg. Terhadap perusahaan tersebut, sanksi langsung diberikan sesuai kewenangan Ditjen PKH,” kata Agung dikutip Sabtu (5/7).

Agung mengungkapkam, sanksi bagi perusahaan yang tidak patuhi HPP ayam hidup berupa penahanan rekomendasi impor bahan baku pakan dan impor lainnya.

Ia menegaskan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berkomitmen dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di sektor perunggasan.

Oleh karena itu, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar komitmen harga minimal ayam hidup (livebird) Rp18.000 per kilogram.

Menurutnya, harga tidak sekadar persoalan angka, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak rakyat lokal.

“Tanpa itu, ekosistem sumber protein hewani nasional bisa rapuh,” tegas Agung.

Kementerian Pertanian melakukan penindakan tegas terhadap satu perusahaan nakal diduga menjual ayam hidup (livebird) di bawah harga pokok produksi (HPP)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |