bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), Rabu kemarin (2/7).
Rapat harmonisasi kali ini membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 -2029 dan Raperkada/Raperbup tentang Pelaksanaan Selasa Menyapa.
Hadir langsung dalam rapat ini Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Bima.
Turut hadir secara daring Kabid Ekonomi dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bima, Hasan, dan perwakilan pemrakarsa dari Dinas PUPR Bima, Saiful.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa tujuan dari harmonisasi rancangan peraturan Perundang-undangan, yaitu untuk menyatukan persepsi atau menyamakan pendapat.
Agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan.
“Berkaitan dengan Raperda RPJMD ini, materi muatannya banyak terdapat dalam lampiran sehingga dalam penyusunan lampiran perlu ketelitian dan kehati-hatian.
Untuk Raperbup Program Selasa Menyapa merupakan program Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang turun langsung ke masyarakat desa,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.