jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah atau pemda segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo dalam acara Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI yang berlangsung secara hybrid dari Yuan Garden Hotel, Jakarta, Rabu (23/9).
“Implementasi itu penting dilakukan guna meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia,” ungkap Teguh.
Teguh Narutomo menegaskan penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib/mandatory bagi semua pemerintah daerah.
“Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 Daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 Daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh Narutomo.
Kemendagri juga senantiasa melakukan asistensi agar proses adaptasi menuju pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik.
“Terkait Implementasi SIPD Pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025 yang menghimbau terhadap Kepala Daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” jelas Teguh Narutomo.
Selain itu, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.