jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menerima barang sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani.
Kejaksaan menyita uang Rp 3 miliar, mobil hingga dokumen dan sejumlah alat komunikasi yang akan digunakan sebagai materi pembuktian.
"Barang buktinya ada uang, tetapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi," kata Haryoko di kantornya, Kamis (5/6).
"(Uangnya) ada Rp 3 miliar sekian," ujarnya.
Haryoko menjelaskan uang tersebut tersimpan di dalam rekening, dan masih utuh.
"(Barbuk uangnya), ada di rekening," imbuhnya.
Haryoko menyatakan seusai diperiksa di Kejari Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akan dititipkan ke rumah tahanan Pondok Bambu.
Nikita Mirzani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, seraya Kejaksaan meneliti perkara.