jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi yang berstatus buronan kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.
Richard ditangkap tim Kejagung ketika baru saja kembali dari Singapura.
"Saya mengapresiasi Kejagung yang terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak siapapun yang diduga melanggar hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (22/6/2026).
Dia menyebut langkah Korps Adhyaksa merupakan wujud penegakan hukum berjalan objektif dan tak ada yang kebal hukum.
"Penegakan hukum memang harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapa pun orangnya dan dari latar belakang mana pun," ujanya.
Sahroni menyebut siapa pun yang merasa kapabel boleh-boleh aja berbisnis di sektor sumber daya alam (SDA). Namun, harus mengikuti aturan yang ada.
"Jangan malah main-main dan lakukan penipuan," ucap Sahroni.
Dia pun mendorong penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan bisnis di sektor SDA.






































