jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai $340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar yang menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Steven hingga saat ini masih diusut oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM yang merupakan istri dari Steven ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM melaporkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.
Sebagai informasi, Steven adalah sosok yang berperan menukarkan uang dolar Singapura diduga palsu itu di kasino Resorts World Sentosa (RWS). Uang itu diberikan dari AN dan HJ yang merupakan pihak terlapor dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum Steven menyatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukan bahwa dolar Singapura itu adalah palsu. Bukti tersebut juga telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan.
Salah satunya adalah dokumen dari kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF) yang menyatakan bahwa uang tersebut non genuine atau palsu. Dokumen itu juga telah ditandatangani oleh kepolisian Singapura.
Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu dari D.R.S Law Firm & Partners mengatakan bukti yang mereka serahkan itu satu lembar foto serah terima uang, kemudian ada foto lembar uang dolar Singapura yang memang dinyatakan palsu.
“Ada bukti foto dokumen, terus ada flashdisk juga yang isinya itu folder yang serah terima SGD yang di sana. Jadi sebetulnya bukti yang kita sajikan ke kepolisian itu sebetulnya sudah lengkap," kata dia.
Adapun konferensi pers ini dilakukan setelah tim kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti tambahan tersebut kepada penyidik Polres Tangsel pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.
















































