BNN Sebut Vape Legal Berpita Cukai Tidak Mengandung Narkoba

4 hours ago 19

BNN Sebut Vape Legal Berpita Cukai Tidak Mengandung Narkoba

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan produk vape yang beredar secara legal dan dilengkapi pita cukai tidak ditemukan mengandung narkoba.

Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Dr. Supiyanto mengatakan temuan vape yang disalahgunakan untuk narkotika sejauh ini berasal dari produk ilegal.

“Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba,” ujar Supiyanto dalam diskusi televisi “Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?” dikutip JPNN.com, Selasa (22/9).

Dia menjelaskan BNN terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape.

Koordinasi tersebut melibatkan asosiasi industri hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Supiyanto, kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan agar penanganan penyalahgunaan vape dapat dilakukan secara bersama-sama.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menyambut baik langkah BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Dia menegaskan narkotika merupakan musuh bersama yang harus dicegah oleh seluruh pihak.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan produk vape yang beredar secara legal dan dilengkapi pita cukai tidak ditemukan mengandung narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |