jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN).
Mirisnya, kasus ini baru terungkap setelah sepuluh tahun tambang ilegal itu beroperasi, yaitu sejak 2016 hingga 2025.
Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka ialah YH, CH dan MSH. Ketiganya berperan sebagai pelaku yang menjual batubara dari penambangan ilegal tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syafiuddin mengatakan sulitnya mengungkap kasus ini karena aktivitas pertambangan dilakukan secara kucing-kucingan.
“Kawasan IKN luas 250 hektare lebih, di kawasan ini tidak dalam satu blok sementara mereka melakukan penambangan kucing-kucingan. Kemudian kami melakukan navigasi untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat,” kata Nunung saat konferensi pers di Perak, Surabaya, Kamis (17/7).
Nunung mengungkapkan batubara hasil penambangan itu dipesan oleh perusahaan yang bergerak dibidang produksi aluminium.
Namun, pihaknya masih mendalami terkait perusahaan yang membeli batubara kepada para tersangka.
“Nanti kami dalami apakah penerima tahu ini ilegal atau tidak dari hasil pemeriksaan awal ini digunakan untuk dijual pabrik-pabrik ke berproduksi menggunakan batubara, aluminium, fosil,” jelasnya. (mcr23/jpnn)