Kasus Penipuan Modus Asmara di Sukoharjo Melibatkan 11 WNA

2 days ago 23

Kasus Penipuan Modus Asmara di Sukoharjo Melibatkan 11 WNA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Berbagai barang bukti hasil sindikat penipuan internasional saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (1/6/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal dengan istilah "pig butchering".

Kejahatan daring itu beroperasi di Kabupaten Sukoharjo dengan target korban warga Amerika Serikat.

"Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Senin (1/6/2026).

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura untuk meyakinkan korbannya.

Sindikat penipuan tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Kantor perusahaan itu menjadi tempat perekrutan pekerja, sekaligus sebagai tempat operasional kegiatan penipuan daring terorganisasi itu.

Menurut dia, sindikat tersebut menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui berbagai media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Korban yang telah memiliki kedekatan emosional, lantas diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi. Korbannya banyak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |